Jakarta, MinergyNews– Rencananya dalam waktu dekat ini pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga (RT) mampu dengan daya listrik cukup besar. Namun, kewenangan naikkan atau turunkan listrik ada di tangan Pemerintah cq. Ditjen Gatrik Kementerian ESDM.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bob Syahril mengatakan, untuk pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan dengan daya 3.500 VA per 1 Juli 2022.
“Kalau di Asia untuk tarif listrik rumah tangga (RT), kita termasuk dua dari bawah,” katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ruangenegi di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurut Bob, Pemerintah tentu akan bersikap adil dan hati-hati, pasalnya kenaikan tarif listrik ini meski kecil akan mendapatkan respon beragam dari masyarakat.
“Untuk yang di-adjustment itu, kita juga masih rendah. Tarif industri itu kita paling kompetitif,” cetusnya.
Selain itu, Bob menambahkan, kenaikan tarif listrik itu hanya akan dikenakan pada konsumen RT mewah. Dan ini menjadi kewenengan Pemerintah.
“Tarif listrik naik atau bahkan turun PLN siap mendukung. PLN sebagai pemegang izin Ketenagalistrikan siap mendukung kebijakan Pemerintah terkait tarif listrik ini. Mereka itu orang kaya dan tak semestinya mendapatkan subsidi layaknya masyarakat miskin dengan daya 450 VA,” tegasnya.
Sementara itu, Bob melanjutkan, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke mulai 1 Juli 2022 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu per bulan, jelas Bob, untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Namun, untuk pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.
“Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Energy Wacth Mamit Setiawan mengungkapkan bahwa, dirinya meminta kepada para pihak terutama PLN untuk hati-hati. Jangan sampai kenaikan tarif listrik jika diberlakukan jangan sampai menambah beban perusahaan.
“Selama ini, kalau ada kenaikan tarif (listrik) PLN selalu nonbok dulu, (Pemerintah) bayar kemudian. Ke depan, jangan sampai terjadi lagi. Apalagi PLN juga menghadapi masalah serius terkait harga energi primer baik BBM atau batubara,” ujar Mamit.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menuturkan, Pemerintah dan PLN harus tegas dan jelas terkait data rakyat atau rumah tangga miskin yang berhak dan tak berhak menerima subsidi listrik ini.
“Selama ini, banyak data rakyat/ keluarga , miskin dan data beda-beda, seperti BPS, Kemensos, Kemendagri dan lainnya. Data rakyat miskin ini harus jelas dulu, dan siapa yang harus disubsidi. Jangan sampai subsidi energi khususnya listrik justru dinikmati orang tak berhak,” pungkasnya.