Pilih IUPK Operasi Produksi, KK Gugur Secara Otomatis

Jakarta, MinergyNews–  Keputusan dua perusahaan tambang, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara memilih Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai bentuk pengusahaan secara otomatis menggugurkan bentuk Kontrak Karya yang selama ini dijalankan.

Penyataan ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Teguh Pamudji di hadapan para awak media, Jumat (2/10) sore, di Jakarta.

“Kalau dia memilih IUPK, pasti tidak bisa memakai baju Kontrak Karya (KK) lagi,” ujarnya.

Menurut Teguh, dalam konteks usaha, sebuah badan usaha tidak memungkinkan memiliki dua bentuk pengusahaan dalam menjalankan usahanya.

Dengan berlakunya IUPK Operasi Produksi, jangka waktu dapat diberikan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun. “Sudah disebutkan dalam Permen 5/2017, kalau mau perpanjangan ya dua kali 10,” tandas Bambang Gatot Aryono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Pemerintah mengharapkan Freeport dan Amman segera mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat sehingga Pemerintah dapat segera menerbitkan rekomendasi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2017.

Namun, lanjutnya, status tersebut juga mengubah mekanisme aturan pajak kedua perusahaan dari pajak  tetap (naildown) ke ketentuan pajak yang sedang berlaku (prevailing).

“Jaminan investasi akan mengikuti sistem prevailing. Akan dilihat perkembangannya, apakah dapat diberikan insentif atau tidak,” tukasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *