Jakarta, MinergyNews– Penetapan mengenai Participating Interest (PI) 10% bagi daerah penghasil migas tercantum dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan ini bertujuan agar daerah dapat menikmati hasil kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN WIratmaja Puja dalam acara Rapat Kerja Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM) di Inna Grand Beach Hotel, Bali, Kamis (27/4).
PI 10% adalah besaran maksimal 10% PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN.
Wirat mengatakan, melalui PI 10% diharapkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas dapat ditingkatkan. Kepemilikan saham BUMD dalam PI 10% tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan atau dijaminkan. Hasil yang diperoleh nantinya, dapat dipergunakan untuk membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah. “Produksi migas haruslah memajukan seluruh Indonesia. Jangan dipisah-pisahkan. Kalau daerah maju, pasti negaranya maju. Integrasi itu penting,” ujar Wirat.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang kurang proaktif mengurus haknya tersebut. “Ada daerah yang sudah dikasih tahu (memperoleh PI) tapi tidak respon. Mungkin tidak butuh. Padahal PI ini sangat menarik karena saham dikasih gratis,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak perlu mengeluarkan biaya operasi migas karena akan dibiayai lebih dulu oleh KKKS. Selanjutnya, daerah akan mengembalikan biaya tersebut secara bertahap dari hasil produksinya bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.
Beban yang ditanggung KKKS dalam PI 10% ini, diakui Wirat cukup berat. Namun demikian, Pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk lain.
Agar tujuan PI 10% dapat tercapai, Pemerintah meminta Pemda agar lebih proaktif mengurusnya ke instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Terkait perkembangan PI 10% ini, Pemerintah membaginya dalam 4 status yaitu:
- Proses penawaran PI yang sudah selesai yaitu di wilayah kerja (WK) Cepu, Madura Offshore dan Rimau.
- Pemerintah daerah/Menteri ESDM telah menunjuk BUMD dan KKKS telah melakukan penawaran kepada BUMD yaitu WK Siak, Palmerah dan South Sumatera.
- Pemerintah daerah/Menteri ESDM telah menunjuk BUMD, tetapi KKKS belum melakukan penawaran kepada BUMD yaitu: WK ONWJ, Mahakam, West Madura, Ketapang, Kangean, Rapak, Ganal, Muriah, Merangin II dan Simenggaris.
- Pemerintah daerah/ Menteri ESDM belum menunjuk BUMD yaitu WK Lematang, Kampar, Blok A Aceh, Pandan, Belida, Tonga, Sebuku, Muara Bakau, Northwest Natuna, Bangkanai, West Air Komering, Masela, Bulu, Tarakan Offshore, Nunukan dan Bengara II.