Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Implementasi Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020 antara Perusahaan Gas Negara dengan pelanggan industri tertentu. Komitmen ini mencakup 177 pelanggan industri tertentu dan diwakili secara simbolis oleh beberapa Sales Area PGN untuk area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Medan dengan beberapa perwakilan pelanggan industri tertentu.
Selain itu, PGN juga tengah melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu. PGN telah menandatangani 5 (lima) dokumen LoA dari total 14 dokumen LoA untuk pelaksanaan Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020.
“Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD,” ujar Menteri ESDM.
Sampai saat ini, jelas Menteri ESDM, PGN dan Grup telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi pengguna gas bumi, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perindustrian mengenai reviu komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020.
“Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup, serta Badan Usaha Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri,” tuturnya.
Menteri Arifin juga berharap kebijakan penyesuaian harga gas ini dapat memberikan dampak positif bagi negara.
“Antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja,” lanjutnya.
Khusus di sektor industri, imbuhnya, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Sesuai amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Penyesuaian harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu migas, dengan tidak mengurangi pendapatan dari KKKS.
Menindaklanjuti Perpres dimaksud, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89K/10/MEM/2020 yang memberikan penyesuaian harga gas untuk perusahaan-perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, LNG dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.