Jakarta, MinergyNews– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata kembali skema gross split guna tetap menjaga iklim investasi hulu migas. Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap mengusung fairness,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Minggu (3/9).
Dadan mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan segera dilakukan pada minggu pertama di bulan September ini. “Minggu depan akan segera kita sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Salah satu perubahan dalam Permen 52/2017 tersebut, Pemerintah menstimulus para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.
Sementara itu, pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.
Tak cukup di situ, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu. “Kondisi tersebut sudah kami atur dalam Pasal 7 Ayat 1,” tukas Dadan.