Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka pelaksanaan diversifikasi energi BBM ke bahan bakar gas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan, Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum tahun 2017.
Penugasan kepada PT Pertamina tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8087 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember 2016. Sedangkan penugasan kepada PT PGN, tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8103 K/12/MEM/2016 tanggal 30 Desember 2016.
Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menugaskan PT Pertamina dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum tahun 2017 di wilayah yang telah memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur, dengan jumlah paket sebanyak 3.000 paket dan jumlah tersebut dapat disesuaikan oleh Dirjen Migas.
Sementara PT PGN mendapat penugasan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, dengan jumlah paket 2.000 paket dan jumlah tersebut dapat disesuaikan oleh Dirjen Migas.
Penugasan kepada kedua BUMN tersebut dengan menggunakan alokasi APBN Kementerian ESDM tahun 2017.
Dalam melaksanakan penugasan, PT Pertamina dan PT PGN wajib:
- Mengutamakan penggunaan material dan komponen yang akan diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.
- Melaksanakan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin standar dan mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
- Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan umum.
- Menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Dirjen Migas mengenai realisasi pelaksanaan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaran bermotor angkutan penumpang umum.
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, PT Pertamina dan PT PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas. Selanjutnya, Dirjen Migas berdasarkan laporan tersebut, mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
PT Pertamina dan PT PGN dalam melaksanakan penugasan, wajib menyiapkan perangkat pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua BUMN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak melaksanakan kewajibannya. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (us)