Permen Wajibkan Pengusaha SPBU Jual BBG akan Segera Dirilis

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan suatu Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyediakan dispenser gas.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta.

Menurut Arcandra, hal ini sebagai upaya mendorong program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).

“Kita tengah menyiapkan Permen baru agar tiap SPBU menyediakan dispenser gas,” tuturnya.

Selain itu, ungkapnya, upaya memperbanyak stasiun pengisian gas agar masyarakat bisa memahami manfaat positif dari penggunaan BBG. Di mana, salah satunya, bagi pengusaha transportasi bajaj, biaya operasional semakin rendah.

“Pakai konverter kit sebulan bisa hemat Rp 3 juta maka dalam 9 bulan sudah balik modal. Bulan-bulan selanjutnya tinggal untungnya. Harga konverter kit kira-kira Rp 26 juta,” tandasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *