Permen No.27/2008 Direvisi, Jangka Waktu Pengurusan SKT Dipangkas

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini, beberapa poin penting yang mengalami perubahan, antara lain masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), percepatan waktu terbit serta penyederhanaan klasifikasi usaha penunjang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (15/8), menyatakan, Pemerintah tidak mengeluarkan Permen baru terkait usaha penunjang migas, melainkan revisi dari aturan yang ada. Revisi Permen 27 ini merupakan penyederhanaan dari aturan sebelumnya.

Poin penting dalam revisi Permen Nomor 27 Tahun 2008 adalah perpanjangan masa berlaku SKT dari 3 tahun menjadi 5 tahun, jangka waktu penerbitan yang semula 10 hari, dipangkas menjadi 5 hari kerja. Selain itu, periode pelaporan SKT dari 6 bulan menjadi 1 tahun.

Ditambahkan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfon Simanjuntak, dalam revisi ini juga terjadi perubahan klasifikasi Jasa Konstruksi Migas (disesuaikan UU ttg Konstruksi) yang semula terdiri dari Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan Jasa Pengawasan Konstruksi menjadi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi (perencana dan pengawasan), Usaha Pekerjaan Konstruksi dan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Selanjutnya, dilakukan penyederhanaan Klasifikasi Usaha Penunjang Migas yang semula terdiri dari Jasa Penunjang 4 Level (Bidang, Sub Bidang, Bagian Sub Bidang, Sub Bagian Sub Bidang) dan Industri Penunjang 3 Level (Bidang, Sub Bidang, Bagian Sub Bidang), menjadi 2 Level (Bidang, Sub Bidang) dengan pertimbangan untuk membuka persaingan usaha lebih luas serta mempermudah proses pengadaan barang/jasa.

Perubahan lainnya, Pemerintah tidak lagi mempersyaratakan adanya rekomendasi dari Asosiasi Usaha Penunjang Migas. “Rekomendasi dari Asosiasi Usaha Penunjang Migas tidak lagi dipersyaratkan dengan pertimbangan, antara lain pengusaha tidak wajib menjadi anggota asosiasi, anggota asosiasi dikenkan biaya, memperpendek birokrasi perizinan,” papar Alfons.

Poin terakhir adalah tentang pembagian jenis perusahaan yang disesuaikan dengan UU Nomor 25 BKPM tentang Penanaman Modal di mana yang semula terdiri dari Penunjang Migas Nasional, Penunjang Migas Dalam Negeri, dan Penunjang Migas Transnasional/Multinasional, diubah dan menjadi Perusahaan Modal Dalam Negeri dan Perusahaan Modal Asing.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *