Jakarta, MinergyNews– Untuk meningkatkan iklim investasi migas, Pemerintah telah menyederhanakan perizinan migas menjadi 6 izin dan non perizinan seperti rekomendasi menjadi 26 jenis.
Meski demikian, sejumlah pihak menyatakan hal tersebut belumlah cukup. Agar lebih maksimal, Pemerintah meminta masukan dari stakeholder dan masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial mengatakan, Kementerian ESDM telah menyederhanakan perizinan migas yang pada tahun 2015 mencapai 104 izin, menjadikan 42 dan kini menjadi hanya 6 izin yaitu 2 perizinan di hulu migas dan 4 perizinan di hilir migas.
“Perizinan sektor migas baik hulu maupun hilir berikut jasa penunjangnya yang sebelumnya 104, sudah berhasil kita tekan menjadi hanya 6. Dua diantaranya dari sektor hulu dan 4 dari sektor hilir,” ujarnya.
Selain itu, tambah Ego, telah disederhanakan pula non perizinan seperti rekomendasi dan persetujuan dari semula 50 jenis menjadi hanya 26 jenis. “Permen 38 Tahun 2017 adalah salah satu awal ya (penyederhanaan). Kita mereduksi hal-hal yang sifatnya non perizinan yang selama ini takes time. Selama ini kami tenggarai memang mengganggu ya. Mengganggu kelancaran industri migas kita baik di hulu maupun di hilir,” tuturnya.
Meski perizinan telah disederhanakan, lanjut dia, sejumlah pihak menilai hal tersebut belumlah cukup menarik oleh investor. Oleh karena itu, Pemerintah membuka diri terhadap masukan dari stakeholder dan masyarakat.
“Kami dari kementerian ESDM terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada Bapak Ibu sekalian. Jadi yang 26 (non perizinan) saat ini kalau memang dirasakan masih ada ruang-ruang untuk kita lebih mensimplifikasi, saya minta masukan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.