Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersinergi bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM mengintegrasikan tiga aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS), Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) pada komoditas batubara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Iman K. Sinulingga menyampaikan bahwa tujuan dari integrasi ini guna meningkatkan pelayanan data digital kepada badan usaha pertambangan komoditas batubara terdiri dari volume, kualitas, tujuan penjualan serta data terkait lainnya.
“Integrasi ini diharapkan akan menghasilkan keselarasan data antara MOMS dan EPNBP, yang selanjutnya diteruskan ke sistem SIMBARA (Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batubara), yang telah terintegrasi di lintas kementerian/lembaga”, terang Iman saat Sosialisasi Intergrasi aplikasi Moms dan E-PNBP Minerba pada Komoditas Batubara di Bogor pada Selasa (18/7).
E-PNBP sendiri merupakan aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas komoditas mineral dan batubara (minerba). Aplikasi ini bertujuan mempermudah pengumpulan data dan perhitungan nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP minerba.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Rencana dan Laporan Setditjen Minerba, Helmi Nurmaliki juga menjelaskan integrasi aplikasi saat ini baru komoditas batubara. Integrasi untuk komoditas mineral masih dalam tahap pengembangan. Ditjen Mineral dan Batubara telah melakukan beberapa kali sosialisasi dan diharapkan bisa go-live pada bulan Agustus 2023.
Helmi mengharapkan implementasi sistem ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dan pemerintah dalam melakukan pengawasan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, khususnya proses bisnis batubara dan mineral dari hulu ke hilir.
Sementara itu, Subkoordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Mineral Yanna Hendro Kuncoro menyatakan proses bisnis komoditas batubara tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea dan Cukai dan lembaga lainnya. Transformasi data digital ini diharapkan akan mengurangi proses manual, dimana data dari hulu ke hilir terintegrasi dan tidak terjadi perbedaan data.
Dalam paparannya, Yanna menekankan terdapat beberapa pengulangan input data yang sama pada aplikasi E-PNBP dan MOMS. Apabila terdapat kesalahan input data di salah satu aplikasi, akan menyebabkan data yang masuk ke aplikasi Simbara menjadi tidak sinkron.
Setelah aplikasi E-PNBP terintegrasi akan terdapat beberapa perbedaan proses bisnis. Badan usaha yang mengajukan pembayaran royalti provisional di e-PNBP, akan melakukan pengecekan status “persetujuan” RKAB dan ada/tidaknya “stok inventori” pada sistem MOMS. Perusahaan juga diminta lebih teliti dalam memilih kategori pembeli dan keperluan penjualannya, apakah penjualan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri ataupun untuk ekspor.
Lebih lanjut Yanna menguraikan besaran royalti provisional dikalkulasi berdasarkan keperluannya (ekspor/domestik), misal pembeli batubara adalah PT PLN, maka royalti provisional di EPNBP akan mengkalkulasi dengan HBA (Harga Batubara Acuan) untuk DMO (Domestik Market Obligation) sebesar USD70.
“Jika pembeli yang dipilih adalah eksportir atau smelter, maka royalti provisional akan mengkalkulasi dengan HBA bulanan yang ditetapkan dalam keputusan menteri ESDM,” tutup Yanna.
Sebagai informasi tambahan, Mineral Online Monitoring System (MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batubara. Berkaca dari kondisi saat ini, pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih dilakukan secara manual. Pelaporan yang dilakukan secara manual dengan periode bulanan, memberikan beberapa kendala antara lain belum adanya data neraca produksi tambang, pengolahan, pemurnian dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan cadangan.
Dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan penjualan batubara dilakukan melalui verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima batubara melalui verifikasi secara online yang mencakup asal batubara, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan.