Dikatakan Yudo dalam sambutannya bahwa peresmian ini merupakan wujud nyata bagian dari kelengkapan infrastruktur untuk mendukung percepatan program konversi motor listrik.
“Untuk menciptakan ekosistem KBLBB di Indonesia, maka diperlukan kesiapan infrastruktur yang mendukung percepatan konversi motor BBM menjadi motor listrik. Salah satu bentuk wujud nyata dalam pembangunani infrastruktur tersebut adalah melalui penyiapan Laboratorium Pengujian Motor Listrik serta Bengkel Konversi Tipe A,” kata Yudo.
Kendaraan yang dikonversi dan akan dioperasikan ditegaskan Yudo, memerlukan persyaratan teknis serta laik jalan melalui uji tipe terhadap fisik kendaraan bermotor, sistem kelistrikan dan sistem keselamatan pada motor listrik.
“Sebagai salah satu Badan Layanan Umum sekaligus unit teknis di bawah Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, BBSP KEBTKE hadir untuk memberikan layanan jasa pengoperasian Laboratorium Pengujian Motor Listrik dan Bengkel Konversi Type A,” lanjut Yudo.
Setiap kendaraan bermotor roda dua dengan penggerak motor bakar (dengan BBM) yang telah dilakukan cek fisik dan keabsahan STNK, dapat dikonversi menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kendaraan yang telah dikonversi dan akan dioperasikan di jalan harus memiliki persyaratan teknis serta laik jalan. Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tersebut, diperlukan uji tipe terhadap fisik kendaraan bermotor, sistem kelistrikan dan sistem keselamatan pada motor listrik.
Kepala BBSP-KEBTKE Senda Hurmuzan Kanan menambahkan, BBSP KEBTKE telah memiliki pengalaman dalam konversi motor BBM ke motor listrik. Sejak 2021 dan hingga kini BBSP KEBTKE telah berhasil mengonversi sebanyak 146 motor BBM ke motor listrik. “Kehadiran Laboratorium Pengujian dan Bengkel Konversi Tipe A akan meningkatkan bentuk layanan BBSP KEBTKE kepada masyarakat dalam membentuk ekosistem KBLBB,” ujar Senda.
Laboratorium Pengujian yang diresmikan ini akan melakukan pengujian terhadap laik jalan untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi, diantaranya yaitu pengujian lampu utama, klakson, rem, berat, pemeriksaan konstruksi, pengujian speedometer dan keselamatan fungsional. Pengujian juga meliputi perlindungan terhadap sengatan listrik perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, hambatan isolasi dan perlindungan terhadap air.
Sedangkan Bengkel Konversi Tipe A mempunyai fungsi melakukan konversi sepeda motor, mengajukan permohonan pengujian sepeda motor hasil konversi secara per unit atau per tipe Sepeda Motor, dan melakukan kendali mutu (quality control) terhadap Sepeda Motor hasil Konversi yang telah memiliki Surat Uji Tipe (SUT) konversi berdasarkan pengujian per tipe.
“Dengan peresmian ini, Indonesia telah memiliki 3 (tiga) bengkel konversi Tipe A, yaitu Bengkel Konversi Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan, Bengkel Konversi Bintang Racing Team (BRT) dan Bengkel Konversi BBSP KEBTKE. Semoga diresmikan bengkel diharapakan dapat memepercepat pembentukan ekosstem kendaraan listrik sehingga terwujud energi bersih,” tutup Senda.