Jakarta, MinergyNews– Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, regulasi di daerah adalah salah satu penghambat bagi investor untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia.
Fabby menjelaskan, hal ini tidak terlepas dari desentralisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.
“Sekarang dengan adanya desentralisasi, banyak aturan daerah. Izin itu dulu bisa bertahun-tahun. Misalnya 5 tahun ingin pembangunan listrik. Jadi dulu itu berlarut-larut,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.
Untuk itu, menurut Fabby, pemerintah perlu segera melakukan deregulasi aturan daerah. Dengan begitu, para investor akan lebih mudah untuk masuk pada seluruh daerah yang memiliki sumber energi panas bumi.
“Kesadaran pemda juga, kontrolnya di luar kita. 2/3 waktu izin lebih banyak ada di luar kementerian kami. Dan di Pemda lebih banyak lagi. Enggak ada kepastian,” kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana.
“Ada yang bisa 6 bulan, ada yang 2 tahun. Hal yang seperti itu mempersulit investasi. Ini harus diperbaiki,” pungkasnya.