Jakarta, MinergyNews– Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12 tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik harus mengatur insentif agar dapat menarik investor. Pasalnya, pengembangan energi baru dan terbarukan di Tanak Air membutuhkan dana hingga Rp 1.600 triliun.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa kepada wartawan di Jakarta.
“Misalnya selama proyek, pemerintah memberikan gratis corporate tax. Atau misalnya bagi investor yang akan kembangkan energi di beberapa wilayah diberikan suku bunga misalnya 7 persen, di bawah yang saat ini kan 11-12 persen, secara ekonomi itu bisa masuk,” ujarnya.
Fabby mengungkapkan, selama ini pembangunan energi baru terbarukan sebagian besar masih menggunakan dana dari APBN. Dana yang diperlukan untuk membangun EBT sebesar Rp 1.200-1.600 triliun.
“Kebutuhannya itu capai Rp 1.200 triliun, makanya harus ada investasi swasta lebih dari 60 persennya. Jadi tidak mengandalkan uang APBN,” tuturnya.
Sementara itu, tambahnya, selain memberi insentif, pemerintah juga diminta untuk mempermudah izin berinvestasi di Indonesia agar investor tertarik. “Mengurus perizinan misalnya, seharusnya bisa lebih mudah,” tukasnya. (us)