Pengembangan EBT akan Wujudkan Tarif Listrik Murah

Jakarta, MinergyNews– Pemerintah terus berupaya menyesuaikan tarif listrik dari energi baru terbarukan (EBT) menjadi lebih murah. Tarif tersebut akan direalisasikan dengan penetapan harga EBT di patok dari biaya pokok produksi (BPP) sekitar 85%.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta.

Jonan mengungkapkan, peraturan itu dibuat untuk seluruh pembangkit berbasis EBT. “Saat ini yang terpenting EBT di dalam bauran energi adalah harga efisiensi, sehingga output harganya bisa dijangkau,” ujarnya.

Selain itu, tambah Jonan, guna meningkatkan pengembangan EBT mencapai 23% dalam pada 2025, lanjutnya, pemerintah akan mewujudkan harga listrik EBT dalam tingkat wajar.

“Rata-rata biaya pokok produksi listrik nasional saat ini Rp1.200 per kilowatt hour,” tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, setiap daerah mempunyai BPP yang berbeda-beda, artinya harga EBT maksimal sebesar Rp1.020 per kWh. Sedangkan harga jual untuk pembangkit listrik panas bumi (PLTP) saat ini sekitar US$12 sen per kWh atau setara dengan Rp1.560 per kWh.

“Itu perlu semangat efisiensi, semangat biar semakin lama semakin efisien,” cetusnya.

Jonan menegaskan, pengembangan EBT selain untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah terpencil (remote area) juga penting dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dan turut melaksanakan program konferensi perubahan iklim di Paris.

“Pengembangan EBT merupakan komitmen pemerintah di Paris mengurangi emisi dan cita-cita mewujudkan bauran energi pada 2025 sebesar 23% ini harus dilakukan bersama,” tukasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *