Jakarta, MinergyNews– Pemerintah telah menetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline) RON 98 yang dipasarkan di dalam negeri. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/ DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018, standar ini mengakomodasi spesifikasi BBM setara dengan EURO 4 milik Eropa. Ini merupakan bukti dukungan Pemerintah serta inovasi dalam penyediaan BBM yang berkualitas, baik dari segi performa dan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Penetapan Standar dan Mutu jenis bensin RON 98 juga untuk menjawab kebutuhan konsumen agar tersedianya BBM dengan kadar sulfur rendah, setara dengan Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm.
Demikian dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih di Gedung Migas, Kamis (28/6).
Lebih lanjut Soerja menjelaskan, beberapa waktu lalu PT Pertamina memang telah mengeluarkan produk Pertamax Turbo dengan RON 98. Namun spesifikasinya masih mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin RON 95 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674.K/24/DJM/2006, di mana kandungan sulfurnya maksimum 300 ppm.
“Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM wajib mematuhi spesikasi maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam hal penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98 ,” tambah Soerja.
Dengan kandungan sulfur yang dibatasi semakin rendah, maka dampak negatif terhadap emisi yang dihasilkan juga diharapkan dapat semakin berkurang.
Sesuai dengan namanya, Euro 4, negara-negara Eropa merupakan kiblat awal penetapan spesifikasi BBM yang lebih memperhatikan faktor yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, seperti sulfur. Eropa sendiri sudah lebih dulu maju hingga sudah menerapkan standar EURO 5. Sementara negara-negara di Asia umumnya sudah menetapkan standar setara Euro 4. Indonesia sendiri terbilang cukup tertinggal dalam penerapan standar setara Euro 4 dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan selain mempertimbangkan kualitas, Pemerintah perlu mempertimbangkan segi kuantitas bahan bakar, di mana volume kebutuhan bahan bakar di Indonesia termasuk tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Faktor lain yang tidak kalah berperan dalam menentukan langkah gerak kebijakan Pemerintah dalam penetapan spesifikasi BBM adalah kemampuan kilang dalam negeri (sisi penyediaan), kemampuan teknologi, serta kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam membeli BBM yang kualitasnya setara dengan Euro 4.