Penawaran 10 WK Migas Baru akan Terapkan Skema Gross Split

Jakarta, MinergyNews–  Hingga saat ini Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya untuk meningkatkan produksi minyak. Salah strateginya adalah membuka dan menawarkan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas).

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada wartawan belum lama ini di Jakarta.

“Ada 8 WK konvensional, 2 WK non konvensional dan 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Perpanjangan/Alih Kelola,” ujarnya.

Selain itu, tambah Jonan, pihaknya juga mendorong agar pertumbuhan investasi di bidang migas juga besar. “Kita melakukan penataan dan penyederhanaan proses/perizinan,” cetusnya.

Jonan mengungkapkan, perubahan skema bagi hasil migas (Production Sharing Contract/PSC) dari rezim cost recovery menjadi gross split, hanya akan berlaku untuk kontrak baru. Sedang untuk kontrak yang sudah berlaku saat ini, pemerintah tidak akan turut campur.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan menghormati kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya. “Pemerintah mencoba salah satunya itu adalah yang sudah diatur dalam kontrak yang masih berlaku tidak diubah seenaknya,” ujarya.

Menurut Jonan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas (cost recovery), dilakukan untuk memberikan insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) migas agar berminat melakukan eksplorasi.

Pasalnya, perusahaan migas sangat terpukul dengan melorotnya harga minyak dunia. “Kan ini amandemen PP 79 itu ditujukan supaya ada peraturan yang membuat insentif untuk para kontraktor KKS itu berminat melakukan eksplorasi. Jadi penemuan ladang-ladang minyak dan gas baru, dan sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, Jonan menegaskan, dalam revisi beleid ini pemerintah tidak akan memasukkan prinsip assume and discharge. Karena dengan prinsip tersebut, perusahaan yang menjadi KKKS tidak dibebani pajak.

“Prinsip assume and discharge itu sebenarnya sejak UU Migas 2001 sebenarnya enggak ada. Jadi sudah tidak boleh pakai itu. Makanya ada SKK Migas dan sebagainya. Ke depan, itu kita mau menyelesaikan pakai PSC yang kalau sekarang kan net split-ya. Ini kami maunya pakai PSC tapi gross split di atas,” pungkasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *