Pemkab Bekasi Siap Bersinergi Sukseskan Jargas KPBU

Bekasi, MinergyNews– Jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) memiliki nilai lebih dibanding LPG yaitu lebih bersih, efisien karena tersedia 24 jam atau pasokannya terjamin, serta lebih aman lantaran tekanan gas rendah dan stabil. Manfaat positif itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung dan siap bersinergi menyukseskan program pengembangan jargas melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Jargas merupakan salah satu solusi stabilitas pasokan gas bagi masyarakat. Kami sangat mendukung program ini dan siap membantu Pemerintah Pusat, memfasilitasi agar program ini cepat terlaksana,” tegas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, pada acara Konsultasi Publik Pembangunan Jargas Melalui Skema KPBU di Kabupaten Bekasi, Kamis (15/6). Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan dihadiri oleh pejabat, camat dan lurah di Kabupaten Bekasi.

Pembangunan jargas melalui skema KPBU dinilai Pemkab Bekasi merupakan terobosan agar gas bumi dapat dinikmati masyarakat secara meluas. Apalagi, terkadang masyarakat Kabupaten Bekasi mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. “Pemerintah sudah bersusah payah melakukan Konversi BBM ke Gas, tapi di lapangan banyak yang nakal sehingga dalam momentum tertentu terjadi kelangkaan. Kalau lagi langka, masyarakat bisa harus keliling Bekasi mencari LPG 3 kg. Ini merepotkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rofiq meminta agar tarif yang akan dikenakan nantinya tidak memberatkan masyarakat. “Berkaitan dengan tarif, diharapkan agar tarif jargas yang diberlakukan adalah tarif yang betul-betul familiar (murah) bagi masyarakat Kabupaten Bekasi karena gas merupakan salah satu barang penting,” tuturnya.

Rofiq juga mengharapkan agar BUMD Migas milik Pemda Kabupaten Bekasi dapat dilibatkan dalam kegiatan ini.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Mohammad dalam kesempatan itu mengungkapkan, pembangunan jargas telah dimulai Pemerintah melalui APBN sejak 2009 dan hingga tahun 2020 terbangun sebanyak 535.555 sambungan rumah (SR) di 17 propinsi, 53 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat. Keterbatasan anggaran menyebabkan rendahnya capaian pembangunan jargas 11 tahun terakhir tersebut. Sementara jargas yang merupakan infrastruktur publik membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

Pemerintah menargetkan hingga tahun 2024 dapat terbangun jargas sebanyak 4 juta SR dengan skema pembiayaan melalui APBN, KPBU dan BUMN. Adanya skema pembiayaan non-APBN seperti KPBU dan BUMN, diharapkan pembangunan jargas akan semakin massif. “Mengingat gap yang besar ini, Pemerintah mempercepat pembangunan jargas melalui skema KPBU,” tandas Arifin.

Skema KPBU dilakukan dengan tujuan antara lain untuk mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkesinambungan, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu, serta memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh Pemerintah.

Dalam perencanaan pembangunan jargas skema KPBU, perlu dilakukan studi pendahuluan yaitu kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha.

Selanjutnya dalam mengidentifikasi KPBU, Pemerintah melakukan konsultasi publik yaitu proses interaksi antara Pemerintah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas KPBU dalam rangka mendiskusikan penjelasan dan penjabaran terkait dengan rencana KPBU. Sehingga diperoleh hasil penerimaan tanggapan atau masukan dari pemangku kepentingan serta bahan evaluasi dan implementasinya dalam KPBU.

Konsultasi publik untuk jargas skema KPBU, telah dilakukan sejak 2020 di 13 kabupaten/kota yang saat ini telah dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu mendapatkan project development financial (PDF) dari Kemenkeu. Diakui Arifin, banyak proses yang harus dilalui terkait skema KPBU ini, termasuk nantinya harus dilakukan lelang. Namun demikian, melalui skema ini target 4 juta SR di tahun 2024 diharapkan dapat tercapai.

Sedangkan untuk tahun 2021, konsultasi publik dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan dan Kota Bekasi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas Sugiharto memaparkan, Pemerintah akan melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai pembangunan jargas ini dan menghindari masalah dalam masa pembangunannya.

Selain itu, sama seperti pembangunan jargas melalui APBN, masyarakat tidak akan dikenai biaya dalam pemasangannya. “Tidak ada biaya yang dikenakan kepada masyarakat. Ini gratis dari sambungan rumah hingga kompor. Istilahnya tinggal nyala saja,” tegasnya.

Sementara Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Balitbang ESDM, Setyorini Tri Hutami menjelaskan, berdasarkan studi sementara, potensi pemasangan jargas di Kabupaten Bekasi sebanyak 404.865 SR, dengan estimasi total biaya investasi sebesar Rp 3,09 triliun atau setara dengan Rp 7,65 juta per SR. Total potensi konsumsi gas rumah tangga di seluruh wilayah ini untuk lokasi terpilih sebesar 6,14 MMSCFD atau 174.092 m3 per hari.

Untuk analisis pasokan, sumber gas untuk jargas Kabupaten Bekasi berasal dari Pertamina EP Asset III di wilayah Jawa Bagian Barat. Selain itu, terdapat potensi pasokan gas dari sumber lainnya yaitu Corridor Extention yang mengalir melalui pipa transmisi SSWJ.

Menurut Rini, proyek jargas secara teknis dan finansial layak dikembangkan di Kabupaten Bekasi. “Analisa potensi berdasarkan beberapa pertimbangan seperti kepadatan rumah tangga dan kedekatan lokasi tapping gas. Karena ini mau di KPBU-kan, badan usaha yang akan ikut lelang harus yakin bahwa program ini ekonomis. Untuk mendapatkan keekonomian, tentu harus lokasi yang rumahnya padat. Kalau rumahnya jarang-jarang, nggak balik modal istilahnya,” paparnya.

Skema KPBU Availability Payment (AP) dapat diterapkan di daerah ini dengan dana AP yang dibutuhkan sebesar Rp 510 miliar per tahun. Konsultasi publik ini juga menghadirkan narasumber dari Bappenas dan Kementerian Keuangan. 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *