Jakarta, MinergyNews– Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada setiap pembangkit listrik.
Penugasan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta Konversi dari Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini ditetapkan 7 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Volume LNG yang harus disediakan tersebut, sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ESDM ini.
Penyediaan pasokan untuk pembangkit listrik ini dapat berasal dari alokasi yang dimiliki PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya, atau alokasi yang dimiliki PT PLN. Terhadap alokasi volume LNG yang berasal dari PT PLN, alokasi tersebut dapat dialihkan pada PT Pertamina dan/atau afiliasinya atas kesepakatan para pihak. Kesepakatan para pihak atas pengalihan alokasi ini wajib diajukan perubahan penetapan alokasinya kepada Menteri ESDM.
Selanjutnya, Pemerintah menugaskan PT PLN untuk melaksanakan kegiatan konversi dari penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit tenaga listrik dengan alokasi volume LNG yang tercantum dalam lampiran Kepmen ESDM.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG tersebut, PT Pertamina dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan/atau regasifikasi LNG. Terkait percepatan pembangunan ini, anak perusahaan PT Pertamina dapat bersinergi dengan anak perusahaan PT PLN yang telah memiliki pengalaman.
Dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG untuk penyediaan tenaga listrik, PT Pertamina wajib:
- Menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan dapat menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM dengan referensi harga ICP APBN tahun berjalan.
- Menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume yang tercantum dalam lampiran aturan ini.
- Menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG setiap 6 bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas dengan tembusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Pada diktum ketujuh, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan penugasan konversi dari penggunaan BBM menjadi LNG pada pembangkit tenaga listrik, PT Pertamina wajib memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia dan menyampaikan laporan berkala perkembangan kesiapan konversi ini setiap 6 bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan Direktur Jenderal Migas.
Penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan pelaksanaan kegiatan konversi dari BBM ke LNG ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak aturan ini ditetapkan.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap target penyelesaian pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG, sumber pasokan gas dan pola pasokan gas yang disepakati oleh PT Pertamina dan PT PLN, perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM untuk dimohonkan persetujuan.
Pada saat ini Kepmen ini mulai berlaku, seluruh dokumen dan/atau perjanjian yang telah disepakati terkait pelaksanaan penugasan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG Serta konversi Pengunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan tenaga Listrik, dinyatakan tetap berlaku. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG Serta konversi Pengunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.