Jakarta, MinergyNews– Pemerintah sendiri tengah mengambil langkah tegas guna memastikan pasokan batubara untuk PLN pada tahun 2022. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama PT PLN (Persero) telah menyiapkan sistem enforcment real time.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Kamis (17/2).
“Sistem ini menggabungkan sistem pengawasan di lapangan dan sistem digital yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba,” kata Arifin.
Menurut dirinya, apabila terjadi kegagalan loading di lokasi tertentu, sistem ini akan memberikan pemberitahuan atau notifikasi ke sistem Ditjen Minerba dan secara otomatis akan mengirim Surat Peringatan. Dengan demikian dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur.
PLN juga telah mengubah kontrak dari flesibilitas menjadi fixed jangka panjang dengan perusahaan produsen batubara sekaligus mengimplementasikan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Tak hanya itu, PLN juga telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement hingga menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran. “Volume pasokan batubara ke PLTU milik PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan,” tegas Arifin.
Langkah-langkah di atas juga merupakan tindak lanjut pemerintah atas hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Peningkatan Pendapatan Negara Komisi VII DPR RI di subsektor mineral dan batubara.