Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan rencana Freeport-McMoRan Inc yang akan menggungat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara sepihak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menilai bahwa Freeport memang memiliki hak untuk menggungat pemerintah melalui jalur arbitrase.
Sebelum menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional, Freeport memberikan waktu 120 hari untuk berunding dengan pemerintah terkait pengubahan status tersebut.
“Begini, sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Saya kira Freeport itu kan badan usaha, jadi maunya berbisnis. Kalau berbisnis kan pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau misalnya sampai tidak mencapai titik temu ya memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Jonan menegaskan, Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral yang merubah status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah sesuai prosedur dalam penerbitannya.
“Ini kan negara berdaulat. Kalau negara berdaulat itu ada konstitusi yang diundangkan dalam UUD 1945. Semua UU turunannya itu harus mengacu ke UUD 1945. Kalau tidak biasanya dibawa ke judicial review ke MK. Nah, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan keputusan yang dijadikan UU di DPR itu semua mengacu ke situ,” tuturnya.
Namun, Jonan menegaskan bahwa, dirinya tidak takut jika UU Minerba ini akan dilaporkan oleh Freeport ke Arbitrase Internasional karena dinilai diputuskan secara sepihak.
“Masing-masing pihak juga berusaha mencari jalan yang tidak melanggar perundangan yang ada, dan tetap menghargai kontrak,” pungkasnya. (us)