Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendukung ketersediaan pasokan listrik dan wujud komitmen pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan iklim investasi yang baik di Sektor ketenagalistrikan. Untuk merealisasikannya, sejumlah peraturan tengah dirumuskan untuk memberikan kemudahan pihak swasta dalam berinvestasi membangun pembangkit tenga listrik.
Tiga aturan terbaru yang tengah disiapkan untuk meningkatkan iklim investasi ketenagalistikan adalah rancangan peraturan Menteri ESDM tentang Perjanjian Jual Beli Ketenagalistrikan, Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan-aturan ini diterbitkan untuk lebih meningkatkan investasi serta mewujudkan harga yang wajar dalam jual beli tenaga listrik.
“Aturan mengenai listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) misalnya, disusun dengan formula tertentu agar EBT tetap dapat dikembangkan namun dengan harga yang rasional. Menteri ESDM telah menyampaikan bahwa energi terbarukan harus tetap dikembangkan namun dengan harga yang wajar’, terang Agoes Triboesono, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Jakarta.
Selain merumuskan tiga aturan diatas, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi Di Pedesaaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan pada pelaku usaha bagi Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, dan Koperasi yang berusaha di Bidang Ketenaglistrikan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur PLN. (us)