Jakarta, MinergyNews– Pemerintah membuka PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) untuk mengelola wilayah kerja panas bumi (WKP).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran di Jakarta.
“Menteri ESDM memberi ruang supaya kalau PLN investasi di panas bumi bumi bisa mengajukan ke pemerintah untuk meminta WKP baru untuk pengembangan panas bumi,” ujarnya.
Menurut Tumiran, jika dapat mengelola WKP maka perusahaan listrik plat merah tersebut akan dapat mengatur biaya dan risiko investasi sehingga perusahaan negara itu bisa mengendalikan arus kas.
Untuk itu, tambahnya, PLN hanya perlu melayangkan surat permohonan untuk bisa mendapatkan izin kelola wilayah kerja panas bumi baru.
“Harapannya PLN enggak usah tender, tapi langsung dikasih. Dia minta langsung dikasih, dia tentukan sendiri berapa WKP yang dia pakai, dia membangun, dia sebagai off-taker kan dia bisa mengelola,” tuturnya.
Meski PT Pertamina (Persero) telah banyak mendapat penugasan untuk memanfaatkan sumber energi panas bumi, Tumiran mengatakan peluang untuk PLN akan memunculkan kompetisi sehat antara dua perusahaan.
“Yang penting bagaimana ada akselerasi pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional dapat dipercepat,” katanya.
Tumiran yakin persaingan kedua perusahaan dalam mengelola energi panas bumi akan menguntungkan bagi konsumen karena mereka akan bersaing mencapai harga keekonomian.
“Misal, kenapa PLN bisa murah? Kan bisa diadakan due diligent-kan, berapa investasinya, kenapa dia bisa murah? Apa faktornya? Itu kan bisa jadi tolok ukur standardisasi untuk investasi. Selama ini kan enggak jelas, makanya pemerintah mematok harga panas bumi,” pungkas Tumiran.
Target pengelolaan panas bumi sebagai salah satu penyumbang bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 harus tercapai.
Menurut Cetak Biru Perencanaan Energi 2005-2025, pembangkit tenaga listrik panas bumi diharapkan dapat menyumbang 9.500 MW. (us)