Pemerintah Minta Masukan DPR, Tetapkan Subsidi Solar Tahun 2020

Jakarta, MinergyNews– Pemerintah c.q Kementerian ESDM meminta masukan Komisi VII DPR, menyusul ditetapkannya besaran subsidi minyak solar tahun 2020 sebesar Rp 1.000 per liter oleh Badan Anggaran DPR. Angka ini  di bawah kesepakatan Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di mana besaran subsidi maksimal Rp 1.500 per liter.

“Tentang (anggaran) 2020,  subsidi solar waktu itu disepakati maksimum Rp 1.500 per liter. Tapi di Panja (Banggar DPR), ditetapkan maksimum  Rp 1.000 per liter. Dikoreksi pak,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam Rapat  Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (15/7) petang.

Jonan melanjutkan, perkembangan ini disampaikannya ke Komisi VII DPR, setelah mendapat paparan dari Menteri Keuangan bahwa subsidi solar maksimal Rp 1.000 per liter.  “Saya sampaikan saja, saya dapat paparan  dari Menkeu maksimum Rp 1.000 per liter. (Kalau) ini sampai diketok, perlu kita lihat apakah perlu ada adjustment atau penyesuaian (harga jual)  eceran di tahun 2020. Yang sekarang harga  (solar) ecerannya Rp 5.150 per liter,” jelas Jonan.

Sementara itu mengenai subsidi solar untuk tahun 2019 sebesar maksimal Rp 2.000 per liter, menurut Jonan, masih mencukupi. Saat ini, harga keekonomian solar Rp 6.860 per liter. Jika dikurangi harga jual ke masyarakat Rp 5.150 per liter, maka subsidi Rp 1.700 per liter.

“Mulai Januari hingga Juni, subsidi maksimal Rp 2.000 per liter masih cukup. Kalau ada kelebihan (penggunaan) tidak akan banyak,” tambahnya.

Hingga Juni 2019, realisasi konsumsi minyak solar mencapai 7 juta kiloliter (KL). Dalam UU APBN 2019, volume solar ditetapkan 14,50 juta KL. Pemerintah memperkirakan hingga akhir tahun, konsumsi solar mencapai 15,31 juta KL. Sedikit di bawah realisasi tahun 2018 sebesar 15,58 juta KL.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *