Pemerintah Klaim, Divestasi 51% Saham Freeport sebagai Simbol Kedaulatan Negara

Jakarta, MinergyNews–  PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51% sahamnya untuk Pemerintah Indonesia. Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pelepasan saham 51% itu menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan merupakan simbol kedaulatan Bangsa Indonesia dalam pengelolaan tambang gresberg di Timika, Papua.
“Untuk masalah PT Freeport Indonesia, arahan Bapak Presiden adalah tetap mengedepankan kedaulatan negara atau mengedepankan pasal 33 UUD 1945 yaitu semua bumi air dan kekayaan alam di dalamnya di kuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta.
Bapak Presiden lanjut Jonan, selalu percaya bahwa pengelolaan sumber daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh putra putri bangsa indonesia, ini dimaknai dengan suatu lompatan untuk mulai menguasai banyak tantangan terutama freeport memang simbolis untuk minerba. Sama dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan total habis, sekarang dikelola oleh pertamina. 
Menurut Jonan, bersedianya PT Freeport Indonesia melepaskan sahamnya sebesar 51% dan dimiliki oleh negara merupakan simbol kedaulatan bangsa Indonesia terhadap tambang gresberg. “Jadi ini kedaulatan negara simbolnya itu 51% pengelolaan tambang di Timika pengelolaannya akan oleh negara,” ujar Jonan.
Bersedianya PT Freeport Indonesia untuk melepaskan sahamnya sebesar 51% tersebut merupakan pencapaian yang besar bagi bangsa Indonesia dari proses negosiasi yang panjang yang dilakukan sejak bulan April. “Ini merupakan suatu pencapaian yang besar. Ini kan bisnis ya, jadi bisnis itu win-win, tidak ada bisnis yang win-lose. Kalau 51% kan Presiden mengarahkan juga,” jelas Jonan.
Selain harus melepaskan sahamnya sebesar 51% sebelum diperpanjang kontraknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, PT Freeport Indonesia juga harus membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) dalam waktu 5 tahun serta melakukan pembayaran pajak, PNBP, dan membayar royalti yang harus lebih besar dari sebelumnya.
“Pembelian saham 51% itu yang dibeli ini bukan tambangnya, tapi managemennya, peralatannya, teknologinya, organisasinya, dan bisnisnya, tidak termasuk diporsi tambangnya,” tutur Jonan.
Pemerintah Indonesia bersama PT Freeport Indonesia melakukan perundingan untuk keberlanjutan operasi produksi PT Freeport Indonesia di tambang gresberg Papua. Perundingan dimulai dengan empat poin utama yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter. Keempat poin utama ini dibahas dalam satu paket, sehingga menghasilkan kesepakatan yang lengkap. Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *