Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rampungnya RUU Minerba ini merupakan salah satu tujuan besar yang dibidik oleh Pemerintah serta DPR dalam melaksanakan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Menteri Bahlil saat memberikan pendapat dari sisi Panja Pemerintah.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa semua fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba pada pembahasan tingkat satu dan bisa diajukan dalam tingkat dua pada Sidang Paripurna DPR RI.
“Dari total 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap Bob.
Ketua Panja DPR RI untuk RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan bahwa secara garis besar, Panja telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan, diantaranya adalah perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK yaitu pasal 17A, pasal 22A, pasal 31A, dan pasal 169A. Kemudian Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Juga perubahan Pasal 35 ayat 5, pasal 51 ayat 4, dan ayat 5, serta pasal 60 ayat 4, dan ayat 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat. Kemudian Pada Pasal 100 ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
“Untuk Pasal 108 terkait program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat ada, akan dilaksanakan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, serta program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas,” jelas Martin.
Tak hanya Menteri Bahlil, hadir pada Rapat Pleno ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta jajaran Eselon I dan II Kementerian ESDM. Selanjutnya, hasil pembahasan tingkat satu pada rapat pleno hari ini, akan diajukan ke tingkat dua pada Sidang Paripurna DPR RI yang diagendakan pada Selasa, 18 Februari 2025.