Jakarta, MinergyNews– Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati asumsi dasar makro sektor ESDM yang diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019, dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR Jakarta, Senin (17/9).
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dan dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Kepala SKK Migas serta perwakilan dari PT Pertamina dan PT PLN.
“Ini yang sudah kami (DPR RI) putuskan Pak Menteri. Saya kira setelah melalui pembahasan yang maraton,” ujar Gus Irawan dalam rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan DPR RI Jakarta.
Asumsi Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar USD 70 per barel. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan ICP APBN 2018 yang hanya dipatok USD 48, menyusul dinamika harga minyak dunia yang turut mengalami kenaikan.
Sementara lifting migas ditetapkan 2.025 ribu barel setara minyak per hari, terdiri dari lifting minyak 775 barel per hari (bph) dan lifting gas bumi 1.250 barel setara minyak per hari. Dibanding APBN 2018, angka asumsi lifting minyak turun 25 bph sedangkan gas naik 50 barel setara minyak per hari. Adapun penggantian biaya operasi migas (cost recovery) pada tahun depan dipatok sebesar USD 8 hingga 10 miliar.
Untuk volume BBM bersubsidi turun menjadi 15,11 juta kiloliter (KL) yaitu minyak tanah 0,61 juta KL dan minyak Solar 14,50 juta KL. Sementara volume LPG 3 kg ditetapkan naik menjadi 6,978 juta ton dari tahun 2018 hanya 6,450 juta ton.
Subsidi tetap minyak solar (gas oil 48) pun mengalami perubahan yaitu Rp 2.000 per liter atau naik Rp 1.500 dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk subsidi listrik disetujui menjadi Rp 57,67 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri ESDM merespon positif atas. “Kami (Pemerintah) menerima baik Pak hasil ketetapan ini dan kami sangat menganjurkan sekiranya pimpinan Komisi VII DPR RI untuk menyampaikan segera ke Banggar (Badan Anggaran),” kata Jonan.
Di samping menetapkan asumsi dasar sektor ESDM, Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI juga menyepakati alokasi anggaran Kementerian ESDM pada RAPBN TA 2019 sebesar Rp 4,9 triliun.
Dalam raker tersebut juga sepakat akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah, DPR RI, BUMN dan pihak swasta terkait demi merealisasikan program dan kegiatan agar tepat sasaran.