Jakarta, MinergyNews– Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pencabutan kewajiban pengalokasian (Domestic Market Obligation/DMO) batubara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor beberapa waktu yang lalu.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menegaskan tetap ingin mekanisme penyediaan batubara untuk pembangkit listrik PLN tidak berubah. Alasannya, pengutamaan alokasi batubara untuk kepentingan dalam negeri sudah menjadi amanat konstitusi.
Ketentuan DMO batubara diatur pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Disebutkan bahwa mineral dan batu bara digunakan untuk kepentingan nasional. Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009.
“Jadi tetap, tidak ada aturan baru, mekanisme harganya juga sama. Tidak ada penghapusan,” jelas Jonan.
Dia juga menyebutkan bahwa sejauh ini DMO batu bara yang dialokasikan untuk PLN sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan setrum tersebut. Kalau pun ada tudingan bahwa DMO itu tidak berjalan sesuai aturan, Jonan telah meminta PLN untuk melapor kepadanya.
Sebelumnya, ada wacana dari pemerintah untuk menghapus kebijakan DMO batubara untuk PLN. Alasannya, demi mendongkrak nilai ekspor batu bara dan mengamankan defisit transaksi berjalan Indonesia.
Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa pemerintah masih mengkaji lagi penghapusan DMO. Pemerintah masih perlu mengkaji implikasi kebijakan tersebut secara lebih luas, termasuk dampaknya ke keuangan PLN sendiri.
Kebijakan tersebut diambil karena saat ini harga batubara tengah bagus. Data Harga Batubara Acuan (HBA) yang diterbitkan Kementerian ESDM pada Juli 2018 tercatat US$ 104,65 per ton atau meningkat dari bulan Juni US$ 96,61 per ton. Sementara harga DMO Batubara sebesar US$ 70 per ton.
Karena itulah, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan bahwa penghapusan DMO batubara bisa menambah beban operasional PLN. Hitungan PLN kalau kebijakan tersebut jadi diberlakukan, beban operasional PLN bisa bengkak sampai Rp 30 triliun per tahun.