Pemerintah akan Lelang IUP yang Telah Dicabut

Jakarta, MinergyNews–  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kualifikasi lelang wilayah pertambangan setelah proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (Non-CnC) diselesaikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan wilayah bekas IUP yang dicabut bisa dilelang kembali. Keputusannya akan berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.

“Nanti terserah pemerintah atau pemerintah daerah. Apakah nanti jadi wilayah pertambangan rakyat atau wilayah usaha pertambangan dan dilelang,” katanya, pekan lalu.

Menurutnya, akan banyak bekas lahan IUP yang ditinggalkan. Namun, tidak semua lahan bisa dilelang kembali. Karena, ada juga wilayah yang akan dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang akan dikelola oleh pemerintah.

Juga, menurut Bambang, lahan yang bisa dilelang kembali harus berada dalam wilayah pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di luar wilayah tersebut, contohnya di hutan konservasi dan hutan lindung, kegiatan pertambangan tidak akan dilanjutkan.

Asal tahu saja, saat ini Kementerian ESDM belum mengumumkan IUP yang akan dicabut. Tapi, sebanyak 1.352 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mendapat rekomendasi CnC dari gubernur dan kepala dinas. Sebanyak 1.206 IUP direkomendasikan gubernur, sementara 146 IUP lainnya merupakan rekomendasi dari kepala dinas.

“Dari seluruh rekomendasi gubernur yang yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 91 IUP,” tuturnya.

Sementara saat ini, sebanyak 454 IUP yang telah direkomendasikan gubernur telah ditetapkan menjadi CnC, sementara 661 IUP lainnya dinyatakan belum atau tidak memenuhi persyaratan. Adapun 146 IUP yang direkomendasikan oleh kepala dinas belum bisa dinyatakan CnC.

“Bagi IUP yang telah ditetapkan CnC, bisa langsung menyampaikan permohonan penerbitan sertifikatnya,” tandasnya.

 

 

 

 

sumber : Kontan




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *