Pemenang Tender Proyek TPPI Dicurigai Kongkalikong

Jakarta, MinergyNews– Proyek pembangunan pusat produksi olefin dan aromatik di Kompleks PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) belakangan menjadi sorotan. Pasalnya rencana pembangunan ini dinilai janggal dan dicurigai terdapat persekongkolan antara panitia tender dengan salah satu perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender.

Tender pembangunan proyek nasional energi strategis di lahan seluas 100-120 hektare ini diikuti oleh empat perusahaan konsorsium internasional, salah satunya Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., yang akhirnya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya sehingga peserta tender menjadi dua perusahaan konsorsium.

Pembangunan proyek tersebut diperkirakan bakal memakan waktu selama tiga tahun, mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2024 dengan nilai investasi sebesar Rp50 triliun. Proyek di Desa Remen, Kecamatan Jeru, Kabupaten Tuban, Jawa Timur oleh Pertamina ini nantinya bakal memproduksi High Density Polyethylene (HDPE) sebanyak 700.000 ton per tahun, Low Density Polyethylene (LDPE) sebanyak 300.000 ton per tahun, dan Polipropilena (PP) 600.000 ton per tahun.

Johanes Wijaya, Supplier untuk Salah satu peserta tender mengatakan bahwa tim tender diduga kuat sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu bidders untuk digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban.
Salah satu poin syarat yang ditetapkan tim tender adalah leader (pimpinan) konsorsium wajib memiliki pengalaman membangun EPC sebagai pimpinan konsorsium dalam 20 tahun terakhir.

“Pada kenyataannya, dari data-data yang dikumpulkan, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., tidak pernah membangun konstruksi olefin plant sampai selesai. Dalam berkas yang dilampirkan untuk mengikuti bidding TPPI Tuban adalah pengalaman mengerjakan proyek Gas Chemical Complex di Turkmenistan. Padahal pengerjaan EPC dan FEED untuk Scope Olefin Cracker proyek tersebut dilakukan oleh Toyo Engineering,” kata Johanes dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Meski ada pelanggaran, namun tim tender tetap meloloskan Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., dalam di tahap prakualifikasi. Sumber internal menyebut ada lobi-lobi dari Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., kepada tim tender agar diloloskan ke tahap selanjutnya.

Kejanggalan lainnya paska Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., dinyatakan lolos tahap prakualifikasi, tim tender tiba-tiba mengubah aturan secara sepihak dengan mengizinkan peserta bidding menambah anggota konsorsium setelah pengumuman prakualifikasi. Padahal dalam ketentuan yang ada disebutkan bahwa setiap anggota konsorsium yang telah lolos prakualifikasi tidak diperbolehkan mengubah keanggotaan konsorsium.

“Pada saat pelaksanaan prakualifikasi, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., hanya bergabung dengan PT Rekayasa Industri dan PT Enviromate Technology International dalam konsorsiumnya. Namun setelah pengumuman prakualifikasi, tim tender mengizinkan Hyundai Engineering and Construction menambahkan Saipem S.p.A menjadi anggota konsorsiumnya,” sambungnya.

Tidak hanya itu, tim tender juga mengundur undur waktu proses bidding yang awalnya 28 April menjadi 3 Agustus 2020. Sejumlah pihak menduga hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Hyundai Engineering Co., Ltd., untuk memperoleh tambahan anggota konsorsium yang memenuhi kualifikasi persyaratan.

Peserta bidding mengeluhkan tidak diberikannya Technical Evaluation Criteria (TEC) oleh tim tender jauh-jauh hari. Mereka menuding tim tender sengaja mengubah-ubah TEC dengan mengesampingkan pengalaman dan mengakomodasi TEC salah satu bidders sehingga TEC Part 2B baru diberikan mendekati submission technical proposal.

“Kendala yang dihadapi oleh peserta bidding semakin bertambah dengan ketidakjelasan TEC tim tender sehingga bidders tidak mengetahui kriteria penilaian bidding sebagaimana dokumen (supplementary notice) Pertamina SN 001 yang tidak menyantumkan Technical Scoring Criteria,” jelas Johanes.

Dari serangkaian persoalan itu terdapat hal yang patut dicermati dimana Hyundai Engineering Co., Ltd., yang memenangkan tender TPPI Tuban, saat ini sedang dalam sidang kasus penyuapan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, perusahaan yang tersangkut tindak pidana korupsi tidak diizinkan mengikuti tender proyek strategis nasional.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *