Jakarta, MinergyNews– Pemerintah Daerah Provinsi Papua meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak air permukaan.
Sebelumnya, Pengadilan Pajak pada 17 Januari 2017 lalu telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh PTFI berkaitan pajak air permukaan dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya senilai Rp 3,5 triliun.
“PT Freeport Indonesia wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan. Itu harus segera diselesaikan,” ujar Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Enembe menjelaskan, munculnya gugatan pajak oleh PTFI dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya. BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015.
“Kami sebagai Pemerintah Daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Namun PTFI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak,” tuturnya.
Enembe menegaskan, PTFI menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp. 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990. Sementara Pemda Papua mengacau pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp. 120/m3/detik.
“Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan oleh PTFI,” cetusnya.
Oleh karena itu, dirinya sangat bersyukur bahwa gugatan tersebut ditolak, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah yang diberkati ini.
“Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah, karena kami berhadapan dengan perusahaan besar, PTFI yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami,” pungkasnya. (us)