Pemda Diminta Sederhanakan Perizinan Migas

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi migas Indonesia, antara lain melalui penawaran 15 wilayah kerja migas baru yang akan diumumkan secara resmi pada Mei mendatang. Untuk itu, Pemerintah berharap adanya dukungan Pemerintah Daerah melalui penyederhanaan perizinan.

“Kami berharap izin-izin di daerah bisa disederhanakan sehingga perekonomian juga bisa bergerak lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN WIratmaja Puja dalam acara Rapat Kerja Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM) di Inna Grand Beach Hotel, Bali.

Penyederhanaan perizinan terkait migas di daerah, sangat penting karena saat ini terdapat lebih dari 200 izin di sektor migas dan menjadi salah satu keluhan investor. Kementerian ESDM sendiri melalui Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 telah menyederhanakan izin dari 42 menjadi 6 izin yaitu 2 izin di hulu migas dan 4 izin di hilir migas.

Lebih lanjut Wirat mengatakan, penyederhanaan izin terkait migas, termasuk juga di daerah, diharapkan dapat menarik investor baru dalam penawaran WK migas tahun 2017 yang terdiri dari 10 WK Migas Konvensional dan 5 WK Migas Non Konvensional. “Tadinya kami akan menawarkan 14 WK, tapi kemarin ada yang baru selesai (disiapkan) sehingga bertambah jadi 15 WK,” tambahnya.

Dalam penawaran WK migas ini, Pemerintah juga menggunakan skema kontrak bagi hasil baru yaitu gross split. Skema baru ini diharapkan dapat mempercepat proses kegIatan migas yang saat ini dari tahap ekplorasi hingga produksi memakan waktu hingga 16 tahun.

“Kita berharap WK ini laku keras, ibarat gadis cantik banyak yang melamar. Selain itu yang melamar juga perusahaan-perusahaan bonafid,” ujar Wirat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *