Jakarta, MinergyNews– Pemerintah menjamin pasokan kebutuhan akan energi dalam bentuk bahan bakar (BBM) beserta sarana dan fasilitas lembaga penyalur di Jawa Timur dipastikan aman setelah kegiatan Natal dan Tahun Baru 2022. Kepastian ini setelah dilakukan pemantauan secara langsung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Surabaya dan Lumajang, Selasa (4/1).
“Kita pastikan ketersedian BBM di seluruh wilayah Republik Indonesia, Badan Pengatur juga bertugas mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak, cadangan Bahan Bakar Minyak nasional, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, tarif pengangkutan selesai kegiatan natal dan tahun baru 2022 di daerah Lumajang ini,” kata Direktur BBM Hilir Patuan Alfon S.
Bersama tim BPH Migas, Alfon melakukan kunjungan langsung ke dua titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawa Timur. “Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tadi berjalan dengan baik, sudah digitalisasi noozle dan beroperasi selama 24 jam, semua fasilitas, dari penyimpanan, pengakutan, distribusi hingga nozzle berjalan dengan normal. Secara tidak ada kendala” tambah Alfon.
Adapun SPBU 54.673.12 yang berada Sukodono, Lumajang ini memiliki rata-rata penjualan Pertalite : 14 KL/Hari, Pertamax/Akra 92 : 7 KL/Hari, Solar/Akrasol : 12 KL/Hari, Pertamina Dex : 500 L/Hari dan Pertamax Turbo : 300 L/Hari. Sementara SPBU 54.601.23 pada Jl. Arjuno No.9, Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya rata-rata penjualan Pertalite : 15 KL/Hari, Pertamax/Akra 92 : 6 KL/Hari, Solar/Akrasol : 13 KL/Hari, Dexlite : 700 L/Hari, Pertamina Dex : 250 L/Hari dan Pertamax Turbo : 350 L/Hari
Bersamaan dengan kegiatan peninjauan ini tim BPH Migas juga membagikan bingkisan bagi karyawan yang hadir. Pada akhir dapat disimpulkan tidak terdapat kendala dalam penyediaan dan pendistribusian BBM pasca Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, BPH Migas mempunyai peran untuk menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi serta memastikannya tersedia untuk masyarakat dan stakeholder.