Jakarta, MinergyNews– Pemerintah kembali akan siapkan regulasi tambahan untuk bisa memuluskan negosiasi yang saat ini masih berlangsung dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Bentuk regulasi yang disiapkan bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) sebagai dukungan terhadap regulasi sebelumnya yang sudah dan akan diterbitkan.
Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamuji menyatakan, bila diperlukan, pemerintah siap untuk menerbitkan tidak hanya satu tapi beberapa regulasi baru sekaligus untuk mendukung implementasi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Format yang kita sampaikan pada Freeport itu pertama adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP). Ketiga adalah, kalau diperlukan beberapa regulasi yang setingkat Permen ESDM,” Terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (7/8).
Freeport lanjut Teguh sebelumnya menghendaki adanya bentuk perjanjian lain diluar IUPK sebagai bentuk kepastian stabilitas investasi dari pemerintah. Namun menurutnya keinginan itu tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola hukum di Tanah Air.
“Saya kan hanya menyampaikan bahwa apabila memang untuk kelancaran operasinya Freeport, regulasinya yang diperlukan nantinya sampai Peraturan Menteri ya kita akan buat Peraturan Menteri. Tergantung kebutuhan nanti,” tegasnya.
Selain itu, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi yang ditangani oleh Kementerian Keuangan sebagi bentuk dari adanya jaminan stabilitas investasi dari pemerintah.
“Kami sudah menerima dari Kementerian Keuangan konsep mengenai peraturan pemerintah itu sendiri dan sedang kami pelajari,” ungkapnya.
Saat ini Kementerian ESDM mengkalim sudah menyelesaikan dua poin utama dalam perundungan dengan PTFI yakni terkait perpanjangan kontrak dan komitmen dalam pembangunan smelter.
Sementara untuk dua poin lainnya yakni stabilitas investasi dan serta masalah divestasi akan diselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui dalam Kontrak Karya (KK) ketentuan perpajakan bersifat tetap atau nailedown. Sementara dalam IUPK, ketentuan akan berubah menjadi prevailing yang artinya akan terus disesuikan dengan peraturan yang berlaku. Sementara PTFI meminta perlakuan pajak mereka bersifat naildown.
Sementara untuk masalah divestasi, Freeport yang membangun tambang bawah tanah masih ingin kewajiban divestasinya sebesar 30% atau sesuai dengan kesepakatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 77/2014, ketentuan divestasi diubah menjadi 51% kendati perusahaan yang bersangkutan membangun tambang bawah tanah.
Kementerian ESDM, kata Teguh juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait Divestasi saham terutama terkait pendanaan yang disiapkan oleh pemerintah, karena pemerintah berada diurutan teratas untuk bisa melakukan divestasi , baru setelah itu BUMN kemudian BUMD juga diberi kesempatan jika memang pemerintah tidak langsung melakukan divestasi.
“Menteri keuangan itu pak menteri sudah memberikan proposalnya, format mengenai pemikiran terkait dengan divestasi. Nah pak menteri berikan ke saya dan Bambang Gatot (Dirjen Minerba) untuk dipelajari. Itu yang saya terima perkembangannya,” tandasnya.
Sumber : Kontan