Jakarta, MinergyNews– Dipersidangan hari ini, Senin (10/06/2019), yg jadwalnya membacakan vonis perkara atas kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dilakukan oleh Karen Agustiawan, Hakim anggota Anwar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Dalam pernyataannya tersebut, Hakim Anwar menegaskan bahwa, Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” ujarnya saat membacakan pendapat berbeda dalam dalam sidang vonis Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Karen didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Anwar, waktu itu Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut diambil secara kolektif kolegial.
“Pada saat terdakwa Karen Agustiawanmenjabat sebagai Dirut Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina yaitu memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) blok BMG Australia, di mana keputusan diambil kolektif kolegial,” katanya.
Anwar mengungkapkan, Karen bersama direksi Pertamina meminta persetujuan Dewan Komisaris saat investasi tersebut karena terdapat surat memorandum pada 2 April 2009. Setelah surat itu diterima, anggota Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain.
“Setelah permohonan akuisisi tersebut diterima, Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain, Umar Said, dengan mengatakan tidak membolehkan akuisisi yang diajukan berdasarkan memorandum karena pengoperasian blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan serta tidak menambah cadangan minyak,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, Anwar juga berpendapat bahwa Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
“Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan nasihat dan bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut,” kata Anwar.
Sementara itu, lanjut Anwar, meski melakukan bisnis hulu dengan penuh kehati-hatian semua persyaratan dan administrasi sudah dipersiapkan sedemikian rupa, tetapi tetap tidak ada kepastian cadangan minyak di bawah laut dan kemungkinan besar akan gagal.
Namun, terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar, menurut Anwar, kerugian negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya bisnis investasi blok BMG. Apalagi pembayaran investasi tersebut ditransfer dengan bukti yang jelas dari bank Australia.
“Hakim anggota berpendapat lain karena tidak serta-merta kerugian tersebut kerugian negara karena tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa, tapi kepentingan bisnis akuisisi blok BMG Australia dan pembayaran melalui transfer jelas lewat Bank Australia. Hal ini sesuai terungkap fakta persidangan Karen belum terbukti adanya memperkaya diri sendiri atau dirinya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kerugian negara, Anwar menilai perlu bukti ada-tidaknya perbuatan persekongkolan yang dilakukan Karen dengan Roc Oil Company Limited (ROC) Australia selaku pemilik blok BMG. Selain itu, ROC Ltd tidak pernah bersaksi dalam persidangan perkara ini.
“Dengan demikian, tidak dapat merupakan kerugian negara karena dilakukan terdakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis atau usaha Pertamina namanya bisnis ada risiko dan ruginya namanya risiko bisnis maka ada kerugian negara tidak serta merta menjadi kerugian negara,” katanya.
Akhirnya majelis hakim memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.