Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 22 Juni 2017 menetapkan Keputusan Menteri Nomor 2371/K/12/MEM/2017 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.
Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri menetapkan Harga Indek Pasar Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan ini dinyatakan, Harga Indeks Pasar BBM (HIP-BBM) ditetapkan:
- Untuk jenis bensin Premium, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Sinagpore (MOPS) jenis Mogas 92 rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya dengan formula 98,42% kali MOPS 92.
- Untuk jenis minyak Solar, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,25% pada periode 3 bulan sebelumnya.
- Untuk jenis Minyak Tanah, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Jet Kerosene rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.
HIP-BBM tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 201. Besaran HIP-BBM ditetapkan setiap 3 bulan oleh Direktur Jenderal Migas.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Keputusan Menteri ESDM Nomor 5596 K/12/MEM/2016 tanggal 26 April 2016 lalu tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepmen mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.