Jakarta, MinergyNews– Pemerintah hingga saat ini sedang melakukan pembahasan penyesuaian aturan mengenai hilirisasi mineral. Menteri Jonan mengatakan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, diputuskan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap PP Nomor 23 tahun 2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta.
“Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 tahun 2010 dan peraturan pemerintah lainnya yang sudah dibuat, untuk memperjelas prosedur administrasi,” ujarnya.
Jonan menegaskan, Pemerintah membuat PP ini untuk seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia dan bukan untuk badan usaha tertentu. Dalam penyusunan aturan baru, nantinya pemerintah juga akan mengikuti substansi yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Selain itu, tambahnya, dalam rencana revisi PP tersebut, nantinya akan dicantumkan mengenai kewajiban perubahan status perusahaan tambang dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter dan juga masalah luas wilayah usaha, pajak ekspor, dan kewajiban pengelolaan ekspor bijih kadar rendah. Ini akan dibahas segera,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar revisi dapat diselesaikan dalam satu sampai dua hari ke depan. Setelah PP selesai, maka Kementerian ESDM akan membuat Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan untuk implementasi detail mengenai hal tersebut.
“Memang harus diundangkan melalui Kemenkumham, makan waktu satu sampai dua hari. Jadi mudah-mudahan satu sampai dua hari bisa selesai semua. Lalu kita akan keluarkan peraturan Menteri untuk mengikuti peraturan tersebut,” pungkasnya. (us)