Menteri Jonan Resmikan SPLU untuk Mobil Listrik

Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini, Senin (10/12), meresmikan Green Energy Station di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 31.129.02 milik PT Pertamina (Persero), Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan konsep Green Energy, SPBU tersebut kini juga telah menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk mobil listrik.

“Saya ucapkan selamat ada inisitif baru dari Pertamina untuk menerapkan energi baru terbarukan di kegiatan usaha Pertamina,” ujar Jonan dalam sambutannya. Hadir pada kesempatan tersebut mendampingi Menteri ESDM, Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto.

Jonan mengungkapkan, dalam rangka mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan ia berharap SPBU milik Pertamina dapat memanfaatkan 25% dari kebutuhan listrik SPBU dari sumber energi terbarukan. “Kalo bisa 6.500 SPBU yang pakai logo Pertamina semua menggunakan solar panel, minimal untuk penerangan,” pesan Jonan.

Hadirnya mobil listrik yang beremisi rendah ini, menurut Jonan, akan dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak. “Mobil listrik nantinya agar dibuat bersaing dengan combustion engine. Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.

Jonan berpesan, dalam implementasinya ke depan, SPLU yang disediakan Pertamina adalah SPLU yang efisien. “SPLU-nya (nanti) agar dicari yang fast charging-nya kurang dari 10 menit, jadi orang tidak terlalu lama menunggu,” ungkap Jonan.

Kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional energi nasional dengan menerapkan 4 (empat) prinsip, yaitu Availability, Accessibility, Affordability, dan Accessibility.

Selain itu, proyek ini diharapkan dapat mengurangi masalah lingkungan, dikarenakan berkurangnya konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) digantikan dengan sumber energi lain, mengantisipasi menipisnya cadangan energi fosil dari tahun ke tahun akibat ketidakseimbangan antara tingkat konsumsi BBM dengan jumlah produksinya, serta menghadirkan energi lebih efektif dan efisien karena sumber listrik bisa diperoleh dari energi primer lokal, seperti biomassa, gas, panas bumi, air, hingga angin.

Saat ini, Pemerintah tengah memfinalisasikan regulasi khusus guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan yang merupakan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan Motor Listrik dan mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar, sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV).

Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dimana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya. Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PGN (Persero) untuk SPLU.

Kementerian ESDM beserta lembaga/kementerian teknis dan stakeholder yang terkait dalam program percepatan kendaraan bermotor listrik akan membentuk tim komite teknis untuk melakukan pembahasan terkait infrastruktur SPLU yang terdiri dari:

a. Fasilitas pengisian ulang (charging) yang terdiri atas instalasi catu daya listrik dan kotak kontak dan/atau tusuk kontak; dan

b. Fasilitas penukaran baterai atau media penyimpanan energi listrik.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *