Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 5 Agustus 2020 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dengan penetapan ini, aturan sebelumnya yaitu Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dinyatakan dalam Kepmen Nomor 148 K/12/MEM/2020 tersebut, harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut:
- jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/Iiter.
- jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900,00/liter.
- jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter.
Formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.
Formula harga dasar tersebut digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dinyatakan pula, dalam hal diperlukan, formula harga dasar ini dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020.