Jakarta, MinergyNews– Di tengah tantangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, sektor energi dan sumber daya mineral tetap memberikan torehan manis dari kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun 2021. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM menembus rekor dengan capaian realisasi sebesar 156% dari target yang ditetapkan.
“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2021 mencapai Rp189,2 trilliun atau 156% dari target Rp121,2 triliun,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyampaikan pernyataan pers terkait Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2022 Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (12/1).
Realiasi PNBP tersebut, papar Arifin, terdiri dari PNBP minyak dan gas bumi sebesar Rp103,2 triliun, mineral dan batubara sebesar Rp75,5 triliun, EBTKE sebesar Rp1,9 triliun dan penerimaan lainnya sebesar Rp8,6 triliun. Penerimaan lainnya tersebut terdiri dari iuran badan usaha hilir migas, DMO Migas, penjualan data, jasa sewa, penerimaan BLU, dan lainnya.
“Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan PNBP antara lain melalui peningkatan lifting migas, pengawasan kegiatan produksi mineral dan batubara serta panas bumi,” jelas Arifin.
Sejalan dengan peningkatan penerimaan negara, invetasi sektor ESDM juga terus menunjukkan perbaikan. Bahkan realisasinya di 2021 telah mencapai USD28,2 Miliar atau 107% dari tahun 2020.
Rinciannya, subsektor migas masih memberikan kontribusi investasi terbesar paling besar yaitu USD15,9 miliar. Disusul subsektor ketenagalistrikan sebesar USD6,8 miliar, minerba USD4,1 miliar dan EBTKE sebesar USD1,4 miliar. Melihat capaian tersebut, pemerintah pun menetapkan target investasi sektor ESDM tahun 2022 ditargetkan mencapai USD32,6 miliar.
Kementerian ESDM sudah melalukan langkah-langkah strategis dalam mencapai peningkatan inevstasi, mulai dari pemberian insentif, mengatasi kendala pembebasan lahan, mempermudah proses perizinan, mendorong pertumbuhan demand listrik untuk smelter, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta pelanggan besar lainnya, serta mengatasi dampak Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terhambatnya aktivitas belanja modal dan mobilitas tenaga kerja.
Demi menjaga daya beli masyarakat dalam pemulihan ekonomi, pemerintah tetap mempertahankan pemberian subsidi energi. “Realisasi subsidi energi tahun 2021 sebesar Rp131,5 triliun, terdiri dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG sebesar Rp83,7 triliun, dan subsidi listrik sebesar Rp47,8 triliun,” tutup Arifin.
Pada tahun 2022 nanti, subsidi energi dianggarkan sebesar Rp134 triliun, dengan rincian Rp77,5 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp56,5 triliun subsidi listrik.