Jakarta, MinergyNews– Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Aturan ini diteken tanggal 22 Oktober 2021.
Dinyatakan dalam pertimbangannya, untuk mengoptimalkan hasil perhitungan dan percepatan proses penetapan harga minyak mentah Indonesia serta mendukung ketahanan energi nasional, perlu mengatur kembali tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan harga minyak mentah Indonesia.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga dan Harga Minyak Mentah Indonesia.
Pasal 2 Permen Nomor 29 ini menyatakan bahwa minyak mentah Indonesia terdiri atas minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya. Minyak mentah lainnya terdiri atas minyak mentah permanen dan minyak mentah sementara.
Mengenai Penetapan Metodologi Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang diatur pada Bab II, dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1, penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat ditentukan dengan 3 metode yaitu metode benchmarking, metode indeksasi dan metode lelang.
Metode benchmarking dilakukan berdasarkan harga acuan dan/atau tambahan alpha untuk minyak mentah utama atau konstanta untuk minyak mentah lainnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas/spesifikasi, perkembangan harga minyak mentah internasional, faktor koreksi, ketahanan energi nasional dan/atau harga penyerapan oleh pasar.
Harga acuan pada metode benchmarking berupa harga minyak mentah internasional, harga minyak mentah utama atau harga produk turunan minyak mentah yang dipublikasikan oleh lembaga publikasi internasional.
Sementara metode indeksasi dilakukan berdasarkan persentase dari harga acuan. Harga acuan pada metode indeksasi berupa harga minyak mentah utama, harga produk turunan minyak mentah yang dipublikasikan oleh lembaga publikasi internasional.
Sedangkan metode lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab III terkait Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, pada Pasal 4 dinyatakan bahwa Menteri (ESDM) menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Dalam menetapkan formula ini, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Penetapan formula harga minyak mentah berlaku sejak tanggal 1 pada bulan ditetapkan. Dalam menetapkan formula harga minyak mentah utama, Menteri mempertimbangkan harga minyak mentah yang diperdagangkan di pasar internasional dan/atau dipublikasikan oleh lembaga publikasi internasional.
Formula harga minyak mentah utama dihitung dengan menggunakan metode benchmarking terhadap harga minyak mentah internasional atau metode indeksasi terhadap harga minyak mentah Indonesia yang dipublikasikan oleh lembaga publikasi internasional.
Formula harga minyak mentah permanen dan formula harga minyak mentah sementara dihitung dengan menggunakan metode benchmarking terhadap harga acuan atau menggunakan metode indeksasi terhadap harga acuan. Dalam hal tidak dapat dilakukan metode benchmarking atau metode indeksasi, formula harga minyak mentah permanen dan formula harga minyak mentah sementara ditentukan dengan menggunakan metode lelang.
“Dalam menetapkan formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Direktur Jenderal (Migas) dan beranggotakan wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, SKK Migas, dan BPMA,” demikian dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1.
Tim Harga mempunyai tugas yaitu melakukan evaluasi atas usulan penetapan formula harga minyak mentah Indonesia berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas atau BPMA, mengusulkan penetapan formula harga minyak mentah Indonesia kepada Menteri dan melakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas atau BPMA terhadap formula harga minyak mentah Indonesia yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 2 tahun sesuai dengan periode uji mutu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Usulan penetapan formula harga minyak mentah Indonesia dengan memperhatikan aspek kontinuitas dan kestabilan pola operasi, kestabilan kualitas minyak mentah, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan penyerapan pasar atas minyak mentah.
Dalam hal terjadi perubahan aspek, Tim Harga dapat mengusulkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia kepada Menteri. Berdasarkan usulan ini, Menteri dapat menetapkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia.
Sementara diatur dalam Pasal 6 ayat 1, terhadap minyak mentah yang baru diproduksi dan belum terdapat aspek, harga minyak mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga minyak mentah sementara. Dalam hal minyak mentah sementara telah terdapat aspek, harga minyak mentah ditentukan dengan menggunakan formula harga minyak mentah permanen.
“Dalam hal terdapat minyak mentah utama, minyak mentah permanen dan/atau minyak mentah sementara tidak diproduksi lagi secara permanen, Menteri menetapkan penghapusan Formula Harga Minyak Mentah Utama, Formula Harga Minyak Mentah Permanen dan/atau Formula Harga Minyak Mentah Sementara,” demikian dinyatakan dalam Pasal 7.
Selanjutnya dalam Pasal 8, Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan harga minyak mentah Indonesia berdasarkan formula harga minyak mentah Indonesia yang digunakan untuk penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan paling rendah untuk penjualan minyak mentah bagian negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Harga minyak mentah Indonesia dihitung setiap bulan dengan menggunakan formula harga minyak mentah Indonesia dan ditetapkan setiap bulan pada awal hari kerja bulan berikutnya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan harga minyak mentah Indonesia ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal (Migas),” demikian bunyi Pasal 9.
Dalam Ketentuan Peralihan, diatur bahwa formula harga minyak mentah Indonesia yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 892), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.