Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 293.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Migas.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa peningkatan pelayanan pemanfaatan data hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui sistem keanggotaan dan nonanggota merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Selanjutnya, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dinyatakan dalam diktum kesatu, pedoman pelaksanaan sistem keanggotaan dan nonanggota dalam pelayanan pemanfaatan data hulu minyak dan gas bumi mencakup:
- Ketentuan keanggotaan dan nonanggota termasuk hak akses dan pemanfaatan data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
- ketentuan lain terkait akses paket data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
Selanjutnya dalam rangka pelayanan pemanfaatan data hulu minyak dan gas bumi, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan program alih media data dan/atau transkripsi data setiap tahun sesuai dengan alokasi anggaran.
“Dalam hal terdapat usulan untuk alih media dan/atau transkripsi data di luar program sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan data belum tersedia, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dapat membebankan biaya tambahan,” demikian bunyi diktum ketiga.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.