Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Aturan ini ditetapkan tanggal 19 Mei 2023 dan mencabut Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu bagi Pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri tertentu.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu, Pengguna Gas Bumi Tertentu volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Pertimbangan lainnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri belum dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dalam penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri tertentu, sehingga perlu diganti.
Dalam diktum kesatu aturan ini, menetapkan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Bidang Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
Penetapan HGBT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri atas volume gas bumi, harga penyesuaian dan tarif penyaluran gas bumi yang terdiri atas biaya transportasi dan biaya midstream.
Diktum ketiga menyatakan, volume gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara.
Selanjutnya dalam diktum keempat:
a. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.
b. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai penunjang kegiatan usaha niaga yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga, bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan menjadi bagian dari nilai pembentuk harga jual gas bumi.
“Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama,” demikian bunyi diktum kelima.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang merupakan salah satu komponen dari biaya transportasi dalam rangka penetapan HGBT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Diatur dalam diktum ketujuh:
a. Penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi, keputusan terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, perjanjian pengangkutan gas bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait pelaksanaan HGBT, wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
b. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengelola Migas Aceh dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi, keputusan terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, perjanjian pengangkutan gas bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait pelaksanaan HGBT sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diktum kedelapan menyatakan, dalam hal volume gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang disalurkan melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga tidak dapat diserap oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga dapat memanfaatkan volume gas bumi yang tidak dapat diserap dimaksud untuk dijual secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi kepada pengguna gas bumi yang diutamakan sektor industri.
Diktum kesembilan:
a. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya melakukan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT.
b. Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Kepala Badan Pengelola Migas Aceh menyampaikan secara tertulis sisa volume gas bumi tertentu yang dapat dimanfaatkan secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi dan/atau volume gas bumi tertentu dengan Harga Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga.
c. Dalam hal terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara sesuai dengan penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka:
1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga menerapkan HGBT kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu secara proporsional berdasarkan volume gas bumi tertentu dengan Harga Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua.
2. Pengguna Gas Bumi Tertentu atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga dapat memanfaatkan sisa volume gas bumi tertentu secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan harga gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan perhitungan bagi hasil dalam penyesuaian harga gas bumi ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan kewenangannya.
Sementara dalam diktum kesepuluh dinyatakan bahwa Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu wajib:
a. menggunakan volume gas bumi dengan HGBT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini sesuai dengan peruntukannya, dan dapat memanfaatkan sisa volume gas bumi tertentu secara komersial dengan harga gas bumi pada saat terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesembilan.
b. melaporkan kinerja kepada Menteri Perindustrian dengan tembusan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi dan sumber daya mineral yang mengatur mengenai HGBT untuk industri serta memenuhi kewajiban kepada negara termasuk kewajiban di bidang perpajakan.
d. mematuhi pedoman penetapan serta evaluasi Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di bidang industri yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
e. menyampaikan data untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di bidang industri.
f. melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi bagi Pengguna Gas Bumi Tertentu yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konservasi energi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perindustrian.
Diktum kesebelas: Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam diktum kesepuluh maka:
a. penetapan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang mendapatkan HGBT dapat ditinjau ulang; dan/atau
b. dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam diktum kedua belas:
a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di bidang niaga minyak dan gas bumi.
b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga wajib melaporkan:
1. realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi dengan HGBT sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua.
2. realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi yang tidak terserap sebagaimana dimaksud dalam diktum kedelapan.
3. realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi yang volume gas bumi tertentunya diperoleh secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi akibat ketidakcukupan penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesembilan.
kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diatur dalam diktum ketiga belas: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya wajib melaporkan:
a. realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi dengan Harga Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua.
b. realisasi volume dan harga atas sisa volume gas bumi tertentu yang disalurkan secara komersial dengan menggunakan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesembilan.
kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri,” bunyi diktum keempat belas.
Diktum kelima belas menyatakan:
a. Keputusan Menteri ini tidak berlaku sebagai penetapan alokasi gas bumi dan/atau harga gas bumi.
b. Terhadap volume gas bumi yang belum memiliki penetapan alokasi gas bumi dan/atau harga gas bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga atau Pengguna Gas Bumi Tertentu agar mengajukan permohonan alokasi gas bumi dan/atau harga gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
c. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya mengoordinasikan pengajuan permohonan penetapan alokasi gas bumi dan/atau harga gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
“Terhadap kegiatan penyaluran Gas Bumi dengan HGBT yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dinyatakan tetap sah dan diakui,” ditegaskan dalam diktum keenam belas.
Selanjutnya diatur dalam diktum ketujuh belas: Terhadap perjanjian jual beli gas bumi, keputusan terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, perjanjian pengangkutan gas bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya yang telah disepakati, ditetapkan, atau diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, tetap sah, diakui, dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya klik /uploads/post/juni23/kepmen-esdm-no-91k_mg_01_mem_m_2023.pdf. (TW)