Jakarta, MinergyNews– Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap harga gas bumi tertentu di pembangkit tenaga listrik (plant gate) perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Listrik (Plant Gate).
Dinyatakan dalam aturan yang diteken 2 Agustus 2021 tersebut, Pasal I menyatakan, beberapa ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Listrik (Plant Gate), diubah sebagai berikut:
1. Diktum ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
b. Tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai penunjang kegiatan usaha niaga yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan menjadi bagian dari nilai pembentuk harga jual gas bumi.
2. Di antara Diktum Ketigabelas dan Diktum Keempatbelas disisipkan satu Diktum yaitu Diktum Ketigabelas A yang berbunyi sebagai berikut:
A: Terhadap Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, surat keputusan terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, perjanjian pengangkutan gas bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya yang telah disepakati, ditetapkan atau diterbitkan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 91 K/10/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Listrik (Plant Gate) tetap diakui dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Kepmen ini.
3. Lampiran Kepmen ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.