Jakarta, MinergyNews– Hingga saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta aturan perpajakan masih mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan, Freeport disinyalir hanya ingin mendapat insentif pajak dari pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Freeport itu hanya butuh kepastian tetap aturan pajak yang dikeluarkan pemerintah.
Pasalnya, menurut Darmin, dalam 5 tahun sekali pemerintah akan berganti dan aturan pajak yang mesti dianut Freeport bisa berubah. “Freeport butuh kepastian berapa pajaknya dengan kalau pun ada perpanjangan dan sebagainya. Sebetulnya arah pajak kita turun tapi mereka tak mau, mereka berfikir iya turun kalau pemerintah ganti lagi gimana,” katanya kepada wartawan di Jakarta.
Saat ini, Darmin mengungkapkan, Freeport masih mempertimbangkan soal aturan pajak karena butuh kepastian pemerintah. Soal insentif pajak, dia mengatakan tak perlu dilakukan karena mereka ingin mengacu pada aturan KK.
“Sebenarnya tak perlu dikasih, sebetulnya mereka minta pajak yang dulu itu,” kata dia.
Darmin menegaskan, ancaman pengurangan pegawai dan produksi mineral hanya gertakan yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia.
“Itu hanya bagian tekan menekan jangan didengerin,” cetusnya.
Oleh karena itu, Darmin melanjutkan, pemerintah akan berupaya untuk memberikan aturan pajak yang diminta oleh Freeport.
Namun, tambahnya, ada beberapa pihak pasti marah karena negara dianggap kalah dengan perusahaan asing. “Kita bicara saja soal pajak yang dia minta itu, kadang-kadang masyarakat susah kalau diikuti nanti dibilang pemerintah kalah. Sebenarnya kalau berhitung tahun 2019 tapi pemerintah gantikan enggak ada yang tahu,” tandasnya. (us)