Menkeu : Aturan Baru Bea Keluar Ekspor Mineral Sedang Disiapkan

Jakarta, MinergyNews–  Akhirnya PT Freeport Indonesia bersedia untuk mengubah statusnya yang masih Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Permohonan itu pun telah diajukan Freeport kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, keputusan tersebut akan lebih baik dalam jangka panjang. Termasuk dari sisi kepastian penerimaan negara yang menjadi kewajiban Freeport.

“Dalam hal ini untuk IUPK mereka akan dapat satu izin usaha pertambangan khusus. Khususnya ini seperti apa, yang ada dalam UU yang memungkinkan mereka untuk memiliki perencanaan untuk investasi long term mereka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Sri mengungkapkan, Pemerintah juga mendapatkan kepastian dari sisi porsi penerimaan negara, apakah dari sisi pajak, PPh, PPN, PBB, dan juga dari sisi royalti yang perlu dibayarkan.

Selain itu, dirinya mengaku bahwa pihkanya tengah menyiapkan aturan baru terkait dengan bea keluar ekspor sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

“Kemenkeu akan menuangkannya di dalam sebuah PMK dalam rangka me-regulate ketentuan ekspor yang kita harus lakukan yang dikaitkan dengan kemajuan smelter,” tuturnya.

Sri menegaskan, aturan tersebut besar pengaruhnya untuk perusahaan yang memegang kontrak IUPK. Begitu juga dengan Freeport. “Kita bahas secara bersama secara keseluruhan kementerian sehingga kita bisa mendapatkan posisi yang terbaik di republik Indonesia,” tandasnya.    (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *