Padang, MinergyNews– Mendukung kebijakan Pemerintah untuk menekan angka impor khususnya pada Biosolar, Integrated Terminal Teluk Kabung mulai mengimplementasikan Biodiesel 30 persen (B30) per tanggal 4 Januari 2020. Implementasi ini setelah sebelumnya dilakukan pengujian B30 di beberapa Fuel Terminal (FT) milik Pertamina.
Penerapan B30 mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 227 Tahun 2019 tentang penetapan komposisi FAME dari B20 menjadi B30. “Setelah uji coba B30 di Sumatera Utara sukses pada Desember 2019 lalu, awal tahun 2020 di Sumatera Barat mulai disalurkan B30 melalui Integrated Terminal Teluk Kabung,” ujar Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR Marketing Operation Region (MOR) I.
Roby menambahkan sebelum disalurkan, Pertamina MOR I melakukan uji kelayakan produk B30 di Laboratorium Quality & Quantity Integrated Terminal Teluk Kabung. Hasilnya, B30 dinyatakan memenuhi persyaratan spesifikasi.
Integrated Terminal Teluk Kabung mendapat pasokan Fatty Acid Mathyl Ester (FAME) dari PT Ciliandra Perkasa. “Hingga saat ini, Integrated Terminal Teluk Kabung telah menyalurkan B30 sebanyak 2.712 kilo liter per hari untuk 136 SPBU di 18 kota/kabupaten Sumatera Barat, Kota Pekanbaru, serta Kota Dumai,” tutur Roby.
Penggunaan B30 juga berdampak baik pada lingkungan karena mengurangi emisi gas rumah kaca. Pemerintah RI dan EPA (Environmental Protection Agency) di AS telah melakukan studi komprehensif emisi gas buang di mesin diesel. Kesimpulannya menunjukkan penurunan emisi gas buang untuk berbagai tingkat campuran biodiesel termasuk B30.
“Kami ingatkan kembali bahwa Biosolar B30 tergolong BBM bersubsidi. Yang peruntukannya hanya bagi usaha mikro, kapal nelayan dan pertanian. Juga bagi kendaraan transportasi darat, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah,” ujar Roby.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur no. 500/1115/Perek-Sarana/2019 tertanggal 27 November 2019. SK ini mengatur pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar bersubsidi dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Premium, mengacu kepada Perpres no. 191 tahun 2014.