Jakarta, MinergyNews– Pada hari ini, Rabu (02/06/2021), Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi didepan kantor PT Chevron Pacific Indonesia di Gedung Sentra Senayan I, Jakarta Pusat. Aksi demonstrasi diwarnai dengan bentangan tulisan kekecewaan dan tuntutan kepada Chevron atas pencamaran limbah B3 dan Tanah Terkontaminas Minyak yang terjadi di Blok Rokan, Riau.
“Kami menginginkan adanya pertanggungjawaban dari PT. Chevron Pacific Indonesia atas pencemaran limbah yang telah mereka hasilkan,” ujar Ibnu Mas’ud, salah satu peserta aksi saat ditemui.
Didalam demonstrasi tersebut massa aksi berjalan kaki di sekitar gedung sambil menuliskan beberapa tuntutan kepada Chevron.
“Aksi ini merupakan simbolik kekecewaan sekaligus tuntutan kepada perusahaan Chveron di Indonesia yang harusnya bertanggungjawab atas pemulihan pencemaran limbah di Blok Rokan, Riau” pungkas Ibnu
Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan tersebut berusaha kooperatif dengan beberapa stakeholder yang mengurusi migas di Indonesia.
“Pasca gerakan ini kami akan memperluas gerakan dan menyambangi beberapa stakeholder yang bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan B3 dan TTM ke SKK Migas dan Kementerian LHK,” tutup Ibnu.
Berikut ini, empat tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan;
1. Beri Sanksi dan Jatuhi Hukuman Kepada PT. Chevron Pacific Indonesia! Karena Telah Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)!!!
2. Lakukan Segera Pemulihan Tanah dan Air di Blok Rokan, Riau! Akibat Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia!!!
3. Berikan Ganti Rugi Kepada Masyrakat Sekitar Blok Rokan, Riau yang Terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia! Sesuai Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup!!!
4. Menuntut Tindak Lanjut Audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Berdasarkan Hasil Audit Investigasi yang Ada!!!