Jakarta, MinergyNews– PT Freeport Indonesia dipastikan dalam waktu dekat bisa melakukan ekspor konsentrat mentah lagi. Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sudah mengajukan permohonan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sejak 12 Januari 2017 yang lalu, Freeport sudah tidak melakukan kegiatan ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian). Freeport akan mendapat IUPK sementara. Setelah mengantongi IUPK sementara ini, Freeport diberi izin ekspor konsentrat untuk 6 bulan sekaligus diharuskan menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh IUPK. Jika gagal memenuhi persyaratan, maka IUPK sementara dan izin ekspor bakal dicabut kembali oleh pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, pemberian izin IUPK sementara tidak melanggar aturan yang berlaku. “Kan cuma sementara kan ya, enam bulan. Karena membuat yang asli kan butuh proses waktu ya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Luhut mengungkapkan, perubahan status menjadi IUPK membutuhkan waktu. Bila izin ekspor diterbitkan usai perubahan IUPK 100% dilakukan, kegiatan operasi di Tambang Grasberg bisa terganggu karena hasil produksinya tak bisa diekspor dalam waktu lama.
Namun, tambahnya, apabila produksi berhenti, para pekerja tambang Freeport dan daerah penghasil tambang akan terkena dampaknya. Perekonomian di sana bisa terganggu. Oleh karena itu, diterbitkanlah IUPK sementara.
Pasalnya, Luhut menegaskan, penerbitan IUPK sementara tidak melanggar hukum. “Enggak (melanggar). Kita cari solusinya. Memang ini barang dari awal sudah enggak jelas kan, artinya sudah ada masalah. Kita cari tenggat waktu melihat ini,” tuturnya.
Luhut menjelaskan, pemberian IUPK sementara kepada perusahaan tambang seperti Freeport menjadi solusi sementara yang berlaku selama 6 bulan. “Mereka sudah kaji. Saya sudah tanya Pak Jonan, kata Pak Jonan sih memang solusi sementara yang terbaik. Kalau enggak, kita keluarin izinnya (IUPK) prosesnya juga lama,” katanya.
Untuk itu, dirinya memastiskan bahwa, seluruh perusahaan tambang yang ingin mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK harus benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta, misalnya kewajiban divestasi,” pungkasnya. (us)