Jakarta, MinergyNews– PT Freeport Indonesia (PTFI) diminta agar tunduk terhadap peraturan yang akan disahkan oleh Pemerintah. Beleid yang dimaksud ialah revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan kepada wartawan di Jakarta.
“Kalau ini (peraturan) jadi, Freeport harus patuh dengan peraturan yang dibuat,” ujarnya.
Namun hingga kini, Luhut masih belum mau membeberkan bentuk peraturan yang harus dipatuhi Freeport.
Tetapi, dirinya sedikit menyinggung soal pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Luhut menegaskan, nanti ada semacam perjanjian yang harus diteken Freeport. Dalam perjanjian itu memuat klausul sanksi apabila tidak ada progres pembangunan smelter.
“Bikin perjanjian. Jangan iya saja tapi enggak jalan,” tukasnya. (us)