Jakarta, MinergyNews– Pemerintah telah melakukan pelarangan ekspor bijih mineral kepada perusahaan tambang yang tidak mau membangun pabrik pemurnian atau smelter di Indonesia. Hal ini sesuai dengan mandat yang tercantum dalam kewajiban pemurnian mineral di dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 dan di dalam pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2014 yang menyebut bahwa ekspor mineral mentah dilarang mulai Januari 2017.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kepada Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe jika keputusan tersebut diambil pemerintah sebagai langkah untuk memprioritaskan industri dalam negeri dan mensejahterakan rakyat melalui dampak dari industri turunannya.
“Pelarangan ekspor bijih mineral, saya jelaskan ke PM (Jepang) bahwa itu dilakukan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kami ingin melihat industri turunannya seperti di Morowali,” katanya kepada wartawan di Jakarta.
Untuk itu, Luhut meminta kepada Jepang untuk membangun smelter di Indonesia. Hal ini untuk menjawab keinginan Jepang yang ingin agar ekspor mineral diizinkan. “Saya minta Jepang membangun smelter di daerah Sulawesi,” ujarnya.
Luhut mengungkapkan, pemerintah Jepang langsung merespon permintaan pemerintah dengan mengirim tim khusus yang akan melihat langsung beberapa contoh smelter yang ada di Indonesia.
“Mereka akan mengirim tim untuk melihat Morowali sebagai model mereka,” tandasnya.